BANTAENG-Satuan Reserse Narkoba Polres Bantaeng Polda Sulsel berhasil amankan 1 (satu) orang Remaja yang di duga Pelaku yang melakukan tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu.
Kapolres Bantaeng , AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,SIK.,MH Melalui Kasat Narkoba Iptu Didi Sutino mengatakan bahwa SY (47 ) yang merupakan warga Jln. Mongisidi Kel. Bonto Atu Kec. Bissappu Kabupaten Bantaeng. Jumat (1/11/2024)
Bahwa Pada hari Senin sekitar pukul 10.30 WITA tim sarkordes sat narkoba polres Bantaeng dipimpin Kasat narkoba Iptu Didi sutikno didampingi Aiptu Saharuddin melakukan penyelidikan dan pemantauan pelaku pengedar sabu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan melakukan tranksaksi jual beli paket Shabu di jalan nenas Kec. Bantaeng kab. Bantaeng .
“Pelaku ditangkap sedang keluar rumah dengan menggunakan sepeda motor yang pada saat itu pelaku melihat kami bersama tim sehingga langsung memutar balik motornya kemudian m larikan diri sehingga kami bersama tim melakukan pengejaran hingga di dijalan nenas.
Dimana pelaku pada saat itu menyerempet kendaraan umum dan terjatuh sehingga kami langsung mendekati untuk mengamankan tetapi pe aku malah melawan dengan menggunakan kepalang tinju hingga pelaku dapat dibekuk dan dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh masyarakat.
Pada saat di lakukan penggeledahan badan tersebut berhasil ditemukan barang bukti narkotika jenis Shabu di saku celana bagian depan sebelah kanan sebanyak 5 sachet, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan diposko sarkodes sat Resnarkoba.
Barang Bukti yang berhasil di amankan 5 ( Lima ) Sachet Kristal bening diduga Shabu Dengan Berat 4’05 Gram, 1 ( satu ) sachet kosong, 1 ( satu ) sachet berisi Sachet kosong, 3 ( tiga ) batang sendok Shabu, uang tunai Rp. 1.600.000
1 ( satu ) unit sepeda motor Scopy warna hitam
Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Bantaeng guna pengembangan lebih lanjut.
“SY dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Psl 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.” Pungkasnya