BANTAENG – Kasus Penikaman berujung kematian pensiunan TNI bernama Subhan (63) menggegerkan Masyarakat Bantaeng, Terlebih Almarhum Subhan diberitakan merupakan pengawal pribadi calon Bupati Bantaeng (Fathul Fauzi Nurdin).
Diketahui, Pada Rabu dinihari tanggal 2 Oktober 2024 sekira pukul 02.25 WITA, Alm Subhan, Warga Jalan Pahlawan Beloparang, Kel.Bonto Lebang, Kec.Bissappu, Kab, Bantaeng, ditikam oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) yang berujung meninggal dunia pada tanggal 9 Oktober 2024 pukul 02.00 dinihari di RSUD Anwar Makkatutu Bantaeng.
Atas peristiwa tersebut Tim Reskrim Polres Bantaeng melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap pelaku dan mengungkap motif pelaku penikaman alm Subhan.
Dengan Kolaborasi bersama Tim Reskrim Polres Bantaeng dan Polda Sulsel, Pelaku akhirnya berhasil diamankan Polisi di dua tempat berbeda yakni di Bantaeng dan di Kabupaten Maros
Tersangka pelaku penikaman adalah TW Als Tiwa (24), Warga Pammelangang, Desa Bonto Rannu, Kec, Uluere, Kab. Bantaeng, sementara tersangka yang menemani Pelaku adalah AA/AC Als Accung (23) Warga Parang Labbua, Kel.Bonto Langkasa, Kec. Bissappu, Kab. Bantaeng.
Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, SIK, MH,
memaparkan ikhwal terjadinya penikaman berdasarkan pengakuan pelaku. Bahwa tersangka pelaku TW Menikam korban Alm Subhan setelah dirinya tidak menerima ditampar/ditempeleng oleh Korban.
Hali ini dijelaskan Kapolres Bantaeng pada saat Press release pengungkapan kasus di AULA Enda Darmalaksana 99, Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis, 17 Oktober 2024.
“Bermula saat 2 orang tersangka TW dan AC ketemu di tempat minum arak (Ballo’) pada hari senin tanggal 1/10 sekira pukul 21:30 WITA, Keduanya kemudian keluar berkeliling kota mencari makanan dan lanjut makan Nasi Santan di Jalan Pahlawan, Kelurahan Bonto Sunggu. TW dan AC kemudian ngobrol bersama kenalannya di warung makan tersebut hingga kemudian sekira pukul 02.22 WITA keduanya TW dan AC memutuskan pulang berboncengan menuju rumah masing-masing”, Urai Kapolres.
Saat dalam perjalanan itulah terjadi peristiwa penikaman terhadap alm Subhan, Dalam pengakuan TW maupun AC, Sekira pukul 02:25 (Hari selasa 2/10) TW yang membonceng AC memutuskan berhenti untuk menerima panggilan telpon, Berselang kemudian Alm Subhan mendekati TW dan AC diseberang jalan yang tidak jauh dari rumah korban Subhan di Kampung, Beloparang, Kel.Bonto Sunggu.
Saat itu korban bertanya dengan nada menggertak kepada keduanya ” Woe.. Ada apa ini,” yang dijawab oleh AC “Kami sedang menerima telpon pak”.
“Mendengar pertanyaan itu, TW yang masih menerima telpon sambil berkata kepada Korban” Apa ini, Kalau ada masalah sebentar dulu karena sementara menelponka”,.Ungkap Kapolres yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres, Penyidik dan tim Resmob Polres Bantaeng.
Tak puas dengan jawaban itu, Korban kemudian melayangkan tamparan /tempeleng ke pipi kiri TW hingga terhuyung, Korban yang saat itu terlihat masih hendak memukul TW, Sehingga TW turun dari motornya dengan spontan mencabut sebilah Badik kemudian menusuk korban yang melukai perut sebelah kiri korban Alm Subhan.
Atas peristiwa itu, Korban dirawat di RSUD Anwar Makkatutu dan dikabarkan meninggal dunia pada rabu dinihari tanggal 9/10, pukul 02:05 WITA.
Dengan tiga dasar yakni: Laporan Polisi,Nomor LP/B/359/X/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi selatan, tanggal 2 Oktober 2024, Dan dua surat perintah penyelidikan, Maka Polres melalui sat Reskrim Polres Bantaeng yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP
Akhmad Marzuki.
Kapolres memaparkan, Tim Reskrim Polres Bantaeng yang di Backup Tim dari Reskrim Polda Sulsel kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, sehingga kemudian pengarah kepada kedua tersangka TW dan AC.
Tim Gabungan tersebut kemudian terlebih dahulu mengamankan tersangka AC di rumah tantenya di kampung Parang Labbua, Kel.Bonto Langkasa’ Kecamatan Bissappu, pada hari rabu tanggal 15/10-2024. Sementara tersangka TW yang merupakan pelaku penikaman diamankan Tim Resmob Bantaeng di Bakcup Tim 1 Resmob Polda Sulsel pada tanggal 15 oktober 2024 sekira pukul 01:30 WITA di Desa Tompo Bulu, Kecamantan Tompo Bulu, Kabupaten Maros, Sulawesi selatan.
Polisi kemudiaan berlanjut menelusuri dan menyita barang bukti termasuk badik yang digunakan untuk menusuk korban Subhan (63), adapun barang bukti yang diamankan 2 bilah senjata tajam (Badik) milik kedua tersangka, Motor yang dikendarai serta baju yang dikenakan saat kejadian.
Penjawab pertanyaan wartawan, Kapolres Bantaeng menegaskan bahwa peristiwa tersebut adalah tindak kejahatan murni, tidak ada kaitannya dengan unsur politik.
“Terlebih antara pelaku dan Korban tidak saling mengenal”, Jelas Kapolres.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengapresiasi kerja kerja bawahannya yakni Tim Reskrim/Resmob Polres Bantaeng serta Sinergi Tim Resmob Polda Sulsel dalam mengungkap Pelaku.