POLRESBANTAENG.COM – Kapolres Bantaeng, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo,S.IK,M.H, dengan didampingi Kasat reskrim AKP Akhmad Marzuki,SH,SM, dan Kasi Humas AKP Amiruddin Conde, Penyidik dan Tim Resmob Polres Bantaeng, mengelar pengungkapan tersangka kasus pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Bantaeng, Polda Sulsel, Mapolres Bantaeng, Kamis, 5 September 2024.
Dalam gelar press release, Polres Bantaeng menghadirkan 4 (Empat) Orang tersangka diantaranya, Pelaku
A Als.D, Warga Desa Papan Loe, Kecamatan Pajjukukang, Pelaku (S) warga Desa Papan Loe Kecamatan Kecamatan Pajjukukang, Pelaku MB Als A , Warga Siwa Kabupaten Wajo, dan pelaku AE Als AN, Warga asal Kabupaten Buol Provinsi Sulawesi Tengah.
Ke empat tersangka pelaku pencurian tersebut dilakukan penangkapan dan penahanan berdasarkan 5 (lima) laporan polisi dan 1 (satu) perintah penyidikan yakni:
1. Laporan Polisi, Nomor LP/B/270/VII/2024/SPKT / Polres Bantaeng/Polda, Sulawesi Selatan
2. Laporan Polisi, Nomor 30 Juli 2302/VIII/2024/SPKT/Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 06
3. Laporan Polisi, Nomor 6 Agustus VII/2024/SPKT/Polres, Sulawesi Selatan, tanggal Agustus 2024 Bantaeng/Polda.
4. Laporan Polisi, Nomor: LA204/VIII/2024/SPKT /Polres Bantaeng/Polda Sulawesi Selatan, tanggal 27 Agustus 2024.
5. Laporan Polisi, Nomor: LP/B/319/IX/2024/SPKT/Polres Bantaeng / Polda Sulawesi Selatan, tanggal 03 September 2024, Serta Surat Perintah Penyidikan, Nomor: SP Sidik/83/IX/RES.1.8/2024/Reskrim, tanggal 02 September 2024.
Dalam keterangannya, Kapolres Bantaeng mengungkapkan lokasi korban pencurian berada di wilayah hukum Polres Bantaeng yakni di Kelurahan lembang, Kelurahan Mallilingi dan kelurahan letta.
“Mereka melakukan pencurian dengan mengincar kendaraan korban yang sedang terparkir dengan menggunakan kunci letter T untuk menhidupkan kendaraan (Motor)”, Ungkap Kapolres.
Lebih lanjut, Pelaku kemudian menjual dan juga menggadaikan kendaraan hasil curiannya, Kapolres juga mengungkapkan terdapat salah seorang pelaku yang menyembunyikan hasil curiannya ditengah kebun, Sehingga tim Resmob Reskrim Polres Bantaeng menelusuri keberadaan barang bukti kendaraan berjenis Yamana M.Max bersama sama dengan pelaku guna menunjukkan tempat penyimpanan kendaraan tersebut.
“Saat itu pelaku mengelabui petugas dengan berpura-pura ingin buang air sehingga petuga membuka borgol pada salah satu lengannya, pelaku mengambil kesempatan untuk kabur dari pengawasan polisi sehingga dilakukan tindakan terukur dengan menembak kaki (betis) pelaku”, Ungkap Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni:1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA MIO M3, 1 (Satu) Sepeda Motor Matick YAMAHA MIO GT, warna Biru, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Matick FINO, warna Biru, 1 ( Satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Matick FINO, warna Biru,1 ( Satu) Unit Sepeda Motor YAMAHA Matick NMAX, warna merah, 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Matick YAMAHA XEON GT, warna hitam,1 (Satu) Unit HP OPPO, 2 (Dua) Buah kunci leter T.
1 (Satu) Set Pakaian yang di gunakan oleh A Als. D pada saat melakukan Tindak Pencurian.
“Motifnya adalah Pergaulan dan Ekonomi”, Kata Kapolres Bantaeng.
Pada kesempatan tersebut Kapolres juga menyampaikan Pesan kepada masyarakat khususnya yang memiliki kendaraan roda dua agar menyediakan pengamanan atau kunci ganda terhadap kendaraannya.
“Disamping dengan kunci kontak sekaligus kunci stand (kunci leher) sebaiknya juga dikunci pada bagian ban atau pada rem cakram kendaraan”, Pesan Kapolres.
Kapolres juga mengingatkan kepada masyarakat Bantaeng agar tidak lengah dalam memarkir kendaraannya.
” Banyak kejadian yang lupa mencabut kunci kendaraannya sehingga kesempatan itu dimanfaatkan oleh pelaku “, Jelas Kapolres.
Kapolres menambahkan, Terkait dengan pelaku dan jaringan pelaku, Tim Reskrim Polres Bantaeng masih melakukan pengembangan adanya keterlibatan atau orang yang membantu pelaku melakukan aksinya.