Beranda Berita Utama

Polres Bantaeng Release Sembilan Terduga Pelaku Kriminal

951

BANTAENG,POLRESBANTAENG.COM— Aparat Polres Bantaeng berhasil mengamankan sembilan tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Hal ini diungkapkan Kapolres, AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, S.IK,.M.H, saat memimpin press release di lobi Polres Bantaeng. Rabu (31/7)

Kapolres memaparkan, selain di Bantaeng, sembilan tersangka ditangkap di beberapa daerah seperti, Gowa, Jeneponto dan Bone.

Menurut Kapolres, penangkapan yang dilakukan diluar wilayah hukum Polres Bantaeng, tim berkoordinasi dengan jajaran Polres setempat.

Semua terduga pelaku yang ditangkap, lanjut Kapolres, tidak ada yang melakukan perlawanan. Bahkan, kata dia, para pelaku mengakui perbuatannya saat dimintai keterangan oleh penyidik.

Selanjutnya, Kapolres menyebut inisial masing-masing tersangka, yakni, M (15), F (27), Y (20), FR (16), FF (25), S (28), H (57), A (23), SA (27).

Para tersangka ini, kata Kapolres, dijerat dengan pasal yang berbeda sesuai tindak kriminal yang dilakukannya.

Untuk 6 tersangka pencurian dikenakan Pasal 363, pelaku penganiayaan 1 orang Pasal 351, pelanggaran terhadap Perda Kabupaten Bantaeng 1 orang, pelaku pencabulan 1 orang dikenakan Pasal 289 KUHP.

Kini, para tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Bantaeng untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.