BANTAENG, POLRESBANTAENG.COM – AKBP Edward Jacky Tofani Umbu Kaledi SH,S.IK,MM didampingi Kasat Reskrim IPTU Saharuddin.SH, Kasi Humas Polres Bantaeng dan Kanit Pidum memimpin langsung pengungkapan empat tersangka
kasus pencurian roda empat (mobil) dengan pemberatan dan kasus tindak pidana penadahan barang hasil tindak pidana pencurian. Kegiatan digelar di Mapolres Bantaeng, Jalan Sungai Bialo Bantaeng, Sulawesi-selatan, 3 Juni 2024.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres mengungkapkan, Polres Bantaeng berhasil mengamankan 6 unit mobil, yang diduga hasil dari pencurian dan penadahan dari para tersangka, tersangka yang berhasil diamankan dengan jumlah 4 (Empat) orang yakni, tersangka IS dan DS sebagai pelaku pencurian, sementara pelaku CW dan EM bertindak sebagai penadah hasil curian.
“Kemudian di tahun 2024 pada bulan Januari terjadi satu kasus pencurian kembali di wilayah pasar sentral bantaeng dari hasil TKP ini, dikembangkan oleh penyidik, sehingga dengan demikian berhasil kami amankan empat orang dan sampai saat ini melakukan dua tindak pidana terkait pencurian dan penadah dari hasil tindak kejahatan”. jelasnya.
Adapun barang bukti terang Kapolres Bantaeng, adalah berupa kunci mobil di TKP pertama jalan sungai calendu satu mobil pick up jenis Suzuki Carry Futura, kemudian TKP di jalan seruni satu mobil pick up juga Suzuki Carry Futura juga, kemudian kompleks pasar sentral baru bantaeng berhasil juga diamankan satu unit mobil pick up Suzuki Carry Futura.
Kapolres memaparkan, Untuk mengelabui petugas dan memuluskan penjualan hasil curian, Dari 6 (enam) mobil yang diamankan, telah dilakukan modifikasi dengan cara menukarkan mesin dan nomor rangka 3 (Tiga) unit mobil hasil curian jenis Suzuki Futura (Pic Up) ke 3 Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Minibus/Mikrolet) yang telah disiapkan.
“Saat melakukan pencurian, Pelaku mengintai kendaraan dan kelalaian pemilik mobil, Sehingga dimanfaatkan pelaku DS yang diungkap memiliki keahlian membongkar pintu kendaraan dan menghidupkan mesin”, Ucap Kapolres
“Aksi yang dilakukan kurang dari 5 menit, mobil sudah bisa dibawa kabur”, Sambung kapolres sembari
mengatakan akan dilakukan pengembangan penyelidikan adanya dugaan keterlibatan selain ke 4 (Empat) orang tersangka yang telah diamankan.
Pasal yang diterapkan kepada pelaku DS dan IS adalah pasal 363 (1) ke 4 dan ke 54 KUHPidana, dengan melakukan tindak pencurian yang dilajukan secara bersama sama dan poin ke 5 dengan melakukan pengrusakan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Pelaku DS maupun IS sendiri diungkapkan merupakan residivis dengan kasus pencurian.
Dua orang tersangka lainnnya yakni (CW) dan (EM) dikenakan pasal penadahan diancam dengan pasal 480 ayat (1) kitap KUHPindana kasus penadah barang hasil tindak kejahatan.
Barang Bukti yang diamankan 6 Unit mobil yakni: 4 (Empat) Unit mobil Jenis Suzuki Futura (Pic up) 2 (Dua) unit Mobil merek Mitsubishi Cold (Minibus/mikrolet).
Kapolres berkesempatan mengimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Bantaeng yang mempunyai kendaraan agar lebih waspada memarkir kendaraannya, Sehingga tidak membuka kesempatan terjadinya tindak pidana kejahatan. (Anzard)